Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Pangkep Himbau Pengurus Partai Politik Tak Lakukan Kampanye

    Jelang Penetapan DCT,  Bawaslu Pangkep Himbau  Pengurus Partai Politik Tak Lakukan Kampanye
    Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Pangkep Himbau Pengurus Partai Politik Tak Lakukan Kampanye

    PANGKEP-  Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengimbau kepada seluruh partai politik dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk tidak melakukan kampanye pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 04 November s/d 27 November 2023 sebagaimana tertuang pada Huruf (D) bagian (4) Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 203/PM.00.02/K.SN-13/11/2023 tanggal 02 november 2023.

    Selain itu, melalui Surat Imbauan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tersebut, Bawaslu mengingatkan kepada partai politik dan bakal calon anggota DPRD untuk memperhatikan lokasi / tempat pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang - undangan, serta materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

    Berikut poin lengkap dalam imbauan Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kepada seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan :

    1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

    3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.

    4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk: pertemuan warga; penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

    5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

    7. Memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye). 
     
    Untuk diketahui, Imbuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan merupakan upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.(Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Penanaman Pohon, Karo SDM Polda Sulsel :...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Dialogis dan Sambang Warga, Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Inovasi KANDAYYA dan WIN DIESEL Semen Tonasa Bersinar di Panggung Internasional
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hari ini Paslon Nomor 1 MYL- ARA Gelar Kampanye Akbar di Bungoro, Ditaksir Ratusan Ribu Masyarakat Pangkep Hadir dan Terancam Macet
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    AKBP Restu Wijayanto Pimpin Ratusan Personel untuk Amankan Debat Pilkada Makassar
    Bangun Sinergitas Jaga Kamtibmas, Tiga Pilar Kelurahan Minasatene Laksanakan Sambangi Warga Binaan
    MYL-ARA Ajak Masyarakat Pangkep Wujudkan Pilkada Damai dan Persatuan
    Lahirkan Pilkada Damai, Bupati Pangkep DR Muhammad Yusran Lalogau Hadiri Tudang Sipulung
    Cooling System di Pulau Sapuka, Kapolsek Liukang Tangaya Ciptakan Suasana Aman Jelang Pilkada
    Upayakan Penerangan Listrik di Pulau Terpencil, Camat Liukang Tupabiring: Bupati Pangkep Akan Resmikan PLTD di Pulau Pajenekang
    Pangdam XIV/Hsn : Olah Raga Bersama Prajurit Untuk Kesehatan, Komunikasi Informal dan Stylish
    Upacara Peringatan HUT TNI ke-79, Dandim 1421/Pkp Letkol Inf Fajar: TNI Modern Bersama Rakyat Siap Kawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju
    Akibat Kecapean, Pengawas TPS Desa Bulu Tellue Alwildatur Fitra  Meninggal Dunia
    Beri Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Minasatene DDS ke Pasar Tradisional dan Gatur lalin
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Ajak Pemuda Pulau Sabaru Wujudkan Pilkada Damai dengan Cooling System
    Cuaca Buruk, Kanit Binmas Polsek Liukang Tupabbiring Himbau Nahkoda Kapal Penumpang Waspada Berlayar 
    Pastikan Wilayah Binaan Aman Dan Kondusif Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya Sambangi Warganya
    Dilarang Tebang Pohon tapi Sudah Bayar SPPT Puluhan Tahun,  Warga Tondong Tallasa Pertanyakan  Areal  Hutan Lindung
    Ngaku Sebagai Dokter, Kasi Humas AKP Imran : Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

    Ikuti Kami