Kasi Humas Polres Pangkep Imran: Pencuri Mobil di Segeri Ditangkap dan Saat ini di Amankan di Mapolres Pangkep

    Kasi Humas Polres Pangkep Imran: Pencuri Mobil di Segeri  Ditangkap dan Saat ini di Amankan di Mapolres Pangkep
    Kasi Humas Polres Pangkep Imran: Pencuri Mobil di Segeri Ditangkap dan Saat ini di Amankan di Mapolres Pangkep

    PANGKEP– Menanggulangi tindak pidana di wilayah Kabupaten Pangkep, Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Mobil di jalan poros Makassar-Pare, tepatnya di Kampung Bontomatene, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep yang merupakan hasil kerja keras tim penyidik Satreskrim Polsek Segeri Polres Pangkep.

    Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep, Kasi Humas, AKP Imran, S.H., menjelaskan bahwa dalam operasi ini, Polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial AS (18) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

    Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush TRD Sportivo warna putih.

    “Berdasarkan keterangan pelaku AS (18), bahwa alasan sehingga ia melakukan pencurian mobil karena korban tidak membayarkan gaji pelaku selama 2 bulan, pelaku juga dijanjikan dimasukkan ke dalam kartu keluarga korban H. Dede dan akan dibuatkan KTP Pangkep namun hingga saat ini tidak dilaksanakan dan pelaku juga sering dimarahi dengan alasan yang sepele. 2 (Dua) hari sebelum kejadian yakni pada hari Rabu 13 maret 2024 sekitar jam 17.00 Wita, pelaku diusir dari rumah oleh korban alasan karna pelaku keluar ngabuburit di alun-alun segeri, sementara saat itu seharusnya masih di tempat pangkas rambut, ” jelas Kasi Humas Polres Pangkep.

    AKP Imran, S.H., berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa keamanan masyarakat.“Kemudian Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana pencurian kendaraan R4 maupun R2, sehingga bersama-sama dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua, ” tutup Kasi Humas Polres Pangkep.

    • Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 : Pasal ini menjelaskan tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara.

    • Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

    Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut. (*)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan,...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, Personil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Polsek Liukang Tangaya Hadiri Audit Kinerja Tahap II Tahun 2024 oleh Tim Itwasda Polda Sulsel
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Kapolres Pangkep Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Tribun Lapangan Citra Mas
    Kunker Kodim 1421/Pangkep, Mayjen Bobby Rinal Tekankan Pentingnya TNI Selalu Sigap dan Proaktif Cegah Hadapi Bencana Alam
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 di Alun-Alun Kabupaten Pangkep
    Sambangi Perangkat Desa Tampaang,  Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban
    Merajut Kebersamaan dalam Keikhlasan, PT Semen Tonasa Melalui PSIT  Semarakkan  Kegiatan Ibadah  dan  Berbagi di Bulan Suci Ramadhan
    Pengabdian Tanpa Batas, Kapus Kalmas Kurnia Gelar Kunker di Desa  Keliling Antar PuLau
    STKIP Pangkep Gelar Workshop Hadirkan Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin Sebagai Narasumber
    Jelang Pilkada, Polsek Bungoro Tingkatkan Patroli Dialogis di Pemukiman dan Area Rel Kereta Api
    PT Semen Tonasa Perkuat Komitmen TJSL Melalui Pakta Integritas dan Studi Banding ke Malang
    Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Serta Cooling System di Wilayah Binaan
    Cuaca Buruk, Kanit Binmas Polsek Liukang Tupabbiring Himbau Nahkoda Kapal Penumpang Waspada Berlayar 
    Pastikan Wilayah Binaan Aman Dan Kondusif Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya Sambangi Warganya
    Dilarang Tebang Pohon tapi Sudah Bayar SPPT Puluhan Tahun,  Warga Tondong Tallasa Pertanyakan  Areal  Hutan Lindung
    Ngaku Sebagai Dokter, Kasi Humas AKP Imran : Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
    Wujudkan Pangkep Sehat, Babinsa Koramil 1421-04/Labakkang Laksanakan Pendampingan Posyandu. 

    Ikuti Kami