Operasi Zebra Pallawa 2023, Kasat Lantas Polres Pangkep Iptu Jumadi Lakukan Sosialisasi Aturan Lalulintas di Sejumlah Sekolah 

    Operasi Zebra Pallawa 2023, Kasat Lantas Polres Pangkep Iptu Jumadi Lakukan Sosialisasi Aturan Lalulintas di Sejumlah Sekolah 
    Operasi Zebra Pallawa 2023, Kasat Lantas Polres Pangkep Iptu Jumadi Gelar Sosialisasi Aturan Lalulintas di Sejumlah Sekolah 

    PANGKEP - Kasat Lantas Polres Pangkep Iptu Jumadi S.I.P kini melakukan Operasi Zebra Pallawa 2023 dengan melakukan sosialisasi di sejumlah sekolah, tentang aturan Lalulintas Senin (11/9/2023).

    Seperti halnya yang digelar di perguruan Muhammadiyah Sibatua, Madrasah Aliyah (SMA), Madrasah Tsanawiyah (SMP) dan Madrasah Ibtidaiyah (SD)

    Menurutnya bahwa maksud kegiatan ini agar para siswa untuk lebih mengetahui manfaat pengetahuan Kelalu lintasan agar tertanam perilaku kehati hatian ketika beraktivitas di jalan mengingat tingkat keramaian jalan semakin tinggi yang bisa berdampak pada meningkatnya angka pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan laka lantas dan siswa juga

    Kemudian tujuannya 1. Mengedukasi siswa untuk senantiasa patuh terhadap tata tertib berlalu lintas salah satunya yaitu penggunaan helm SNI.dan tidak berkendara sebelum cukup umur

    2. Tetap berhati-hati saat berkendara hindari perilaku ugal-ugalan atau balapan liar di jalan dan berboncengan lebih dari satu orang

    3. Seluruh siswa diharapkan untuk senantiasa taat terhadap tata tertib di sekolah serta hindari perilaku yang mengarah kepada perselisihan antar sekolah lain yang bisa memicuh terjadinya tawuran.

    4. Mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas  

    Selain itu kasat lantas juga menyampaikan tentang pelaksanaan operasi zebra Pallawa 2023 yang berlangsung dari tanggal 4-17 September 2023

    dan menyampaikan 7 pelanggaran prioritas dalam rangka Ops Zebra Pallawa 2023 sbb :

    1, Menggunakan Hand Phone ( HP) pada saat berkendara

    2, Pengemudi / Pengendara kendaraan bermotor masih dibawah umur 

    3.Berboncengan lebih dari 1 Orang

    4, Tidak menggunakan Helm SNI dan tidak menggunakan Safety Belt 

    5.Berkendara dalam pengaruh minuman alkohol

    6.Melawan arus lalulintas / Contra Flow

    7.Berkendara melebihi batas kecepatan ( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Gelar DDS, Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya...

    Artikel Berikutnya

    Intensifkan Situasi, Unit Patroli Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Polsek Liukang Tangaya Hadiri Audit Kinerja Tahap II Tahun 2024 oleh Tim Itwasda Polda Sulsel
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Kanit Binmas Polsek Liukang Tupabbiring Sambangi Satkamling, Sapa Warga Jelang Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami