Polres Pangkep Gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Pencurian di Toko Sinar Gowa 

    Polres Pangkep Gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Pencurian di Toko Sinar Gowa 
    Polres Pangkep Gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Pencurian di Toko Sinar Gowa 

    PANGKEP - Polres Pangkep menggelar press release terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Sinar Gowa, Jalan Terminal Baru, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Kegiatan ini berlangsung di aula Mapolres Pangkep pada hari ini, dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi oleh Kanit II Reskrim IPDA Thamrin. 

    Kasi Humas AKP Imran menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kejadian pencurian yang terjadi pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, di mana sejumlah tersangka, yakni NU (42), E (44), NO (29), S (36), A (34), dan J (37), diduga melakukan aksi pencurian di toko tersebut. Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berupa rokok dan minyak gosok dalam beberapa kesempatan. 

    "Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku utama (Pr) berinisial NU, bersama dua rekannya, berinisial E dan NO, mengatur strategi pencurian. Mereka menggunakan becak motor yang dikemudikan oleh A dan J untuk menuju lokasi. Sesampainya di toko, NU mengarahkan E untuk berpura-pura membeli barang dan memantau pemilik toko, sementara NO bertugas menjaga situasi. 

    Eksekusi pencurian dilakukan oleh NU, yang mengambil 1 kis rokok merek Surya 16 isi 10. Setelah berhasil, ketiganya langsung meninggalkan toko. Aksi pencurian ini dilakukan sebanyak empat kali antara 28 Agustus hingga 8 September 2024. 

    Para pelaku dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHPidana. 

    Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 2 unit becak motor, pakaian, serta jilbab yang digunakan para pelaku. Barang curian yang berhasil dibawa oleh pelaku meliputi 2 kis rokok merek Surya 16 isi 10, 1 kis rokok merek Surya Louis isi 10, dan 2 dos minyak gosok. 

    Dua saksi, Risal Bin Mansyur dan Iksan Bin Amir, juga turut memberikan keterangan dalam proses penyelidikan. Polisi masih mencari barang bukti tambahan yang belum ditemukan. 

    Tak lupa AKP Imran menghimbau masyarakat, “Kami mengimbau seluruh warga masyarakat khususnya di Kabupaten Pangkep untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang marak terjadi belakangan ini, terutama di kios-kios. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, jadi mari kita saling bekerja sama, ” tutupnya.( Abrar)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kanit Binmas Polsek Liukang Tangaya Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Harkamtibmas Aman dan Kondusif...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Polsek Liukang Tangaya Hadiri Audit Kinerja Tahap II Tahun 2024 oleh Tim Itwasda Polda Sulsel
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari

    Ikuti Kami