Empat Orang Pelaku, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Polres Pangkep Ungkap Kasus Illegal Fishing

    Empat Orang Pelaku, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Polres Pangkep Ungkap Kasus Illegal Fishing
    Empat Orang Pelaku, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Polres Pangkep Ungkap Kasus Illegal Fishing

    PANGKEP - Polres Pangkep Polda Sulsel berhasil mengungkap pelaku kasus Tindak Pidana Illegal Fishing, di perairan pulau Liukang Tupabbiring Utara dan Pulau Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep. 

    Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., dengan didampingi Kanit Gakkum Sat Polairud IPTU Abdul Samad, S.H., saat menggelar Press Release di Aula  Andi Mappe Polres Pangkep bersama awak media, pada hari Selasa (20/05/24). 

    Kasi Humas mengatakan, bahwa jajaran Polres Pangkep telah berhasil mengungkap kasus Ilegal Fishing, yakni penangkapan ikan dengan cara membius ikan menggunakan bahan kimia dan menggunakan alat pukat hela kembar berpapan atau biasa disebut dengan Renreng serta mengamankan 4 tersangka dan barang bukti. 

    "Untuk kasus Illegal Fishing, alhamdulillah Tim Patroli dari Sat Polairud Polres Pangkep berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang dimana pelaku penangkapan ikan dengan cara bius menggunakan bahan kimia diamankan 2 orang lelaki berinisial R (38) berasal dari warga Kec. Liukang Tangaya dan  lelaki S (39) berasal dari warga Kec. Liukang Tangaya Kab. Pangkep serta barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) buah botol bekas dengan masing-masing berisi cairan kimia jenis potasium dan 1 (satu) buah toples plastik yang di dalamnya berisi bubuk potasium terbungkus plastik warna putih dan 2 buah kantong jaring warna biru atau biasa disebut dengan (bunre)."ungkap Kasi humas 

    Untuk Pasal yang dikenakan dari 2 (dua) pelaku tersebut yakni Pasal 84 ayat (1) Subsider pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan lingkungannya" dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000, - (Satu miliar 200 juta rupiah)." Jelas Kasi Humas 

    Lanjut kata AKP Imran, S.H., "Sedangkan untuk pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis pukat hela kembar berpapan atau biasa di sebut Renreng, juga berhasil diamankan 2 orang pelaku yakni lelaki berinisial KM ( 31) warga Kab. Barru dan lelaki SH (53) warga yang berasal dari Kab. Barru dengan barang bukti yang diamankan yakni (1) satu unit kapal motor tanpa nama warna putih-hijau 24 PK sebanyakb2 mesin, 1 (satu) set alat tangkap Pukat Hela kembar berpapan atau biasa disebut dengan (Renreng) serta hasil tangkapan berupa ikan dan udang sebanyak kurang lebih 5 Kg, " jelasnya lagi. 

    Untuk pasal yang disangkakan dari pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Pukat Hela kembar berpapan (Renreng), yakni Pasal 85 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan. 

    Pasal 85 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memiliki menguasai membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia" dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, -(dua miliar rupiah). 

    Selain itu, Kasat Polairud, AKP Rodo Parulian Manik, S.T.K., melalui Kanit Gakkum Sat Polairud IPTU Abdul Samad, S.H., Mengatakan "Apabila nanti ditemukan adanya aktifitas penangkapan ikan dengan cara yang melanggar ketentuan hukum maka langsung dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku."tegasnya. 

    "Guna antisipasi adanya penangakapan ikan ilegal maka kami terus melakukan patroli di wilayah perairan ini dan juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat pesisir pulau agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum dalam menangkap ikan, " ujar Iptu Abdul Samad, S.H ( Herman Djide).

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Polres...

    Artikel Berikutnya

    Hari Kebangkitan Nasional ke 116, Direktur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Polsek Liukang Tangaya Hadiri Audit Kinerja Tahap II Tahun 2024 oleh Tim Itwasda Polda Sulsel
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Koramil 1421 - 08/LK Tangaya Bersama Masyarakat Desa Padang Lampe Laksanakan Karya Bhakti 
    Gelar Commander Wish , Kapolda Sulsel  Irjen Pol Yudhiawan Berharap Kepada Personel Kerja dengan Baik dan Penuh Keihklasan 
    Sebar 5.000 Paket Sembako, NCS Polri Minta Masyarakat Lampung Gelorakan Pilkada Damai
    Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Bersama Media.
    Mantapkan Pelayanan Kesehatan, Kapus Bungoro Darwis : Imunisasi Berperan Besar Ciptakan Masyarakat Sehat
    Jelang Pilkada, Polsek Bungoro Tingkatkan Patroli Dialogis di Pemukiman dan Area Rel Kereta Api
    Pengabdian Tanpa Batas, Kapus Kalmas Kurnia Gelar Kunker di Desa  Keliling Antar PuLau
    STKIP Pangkep Gelar Workshop Hadirkan Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin Sebagai Narasumber
    Demi Pengabdian Untuk Negara, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripu Hasalim Pantau Kondisi Keamanan Warga di Pulau Terpencil 
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 di Alun-Alun Kabupaten Pangkep
    Cuaca Buruk, Kanit Binmas Polsek Liukang Tupabbiring Himbau Nahkoda Kapal Penumpang Waspada Berlayar 
    Pastikan Wilayah Binaan Aman Dan Kondusif Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya Sambangi Warganya
    Dilarang Tebang Pohon tapi Sudah Bayar SPPT Puluhan Tahun,  Warga Tondong Tallasa Pertanyakan  Areal  Hutan Lindung
    Ngaku Sebagai Dokter, Kasi Humas AKP Imran : Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
    Wujudkan Pangkep Sehat, Babinsa Koramil 1421-04/Labakkang Laksanakan Pendampingan Posyandu. 

    Ikuti Kami