Empat Orang Pelaku, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Polres Pangkep Ungkap Kasus Illegal Fishing

    Empat Orang Pelaku, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Polres Pangkep Ungkap Kasus Illegal Fishing
    Empat Orang Pelaku, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Polres Pangkep Ungkap Kasus Illegal Fishing

    PANGKEP - Polres Pangkep Polda Sulsel berhasil mengungkap pelaku kasus Tindak Pidana Illegal Fishing, di perairan pulau Liukang Tupabbiring Utara dan Pulau Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep. 

    Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., dengan didampingi Kanit Gakkum Sat Polairud IPTU Abdul Samad, S.H., saat menggelar Press Release di Aula  Andi Mappe Polres Pangkep bersama awak media, pada hari Selasa (20/05/24). 

    Kasi Humas mengatakan, bahwa jajaran Polres Pangkep telah berhasil mengungkap kasus Ilegal Fishing, yakni penangkapan ikan dengan cara membius ikan menggunakan bahan kimia dan menggunakan alat pukat hela kembar berpapan atau biasa disebut dengan Renreng serta mengamankan 4 tersangka dan barang bukti. 

    "Untuk kasus Illegal Fishing, alhamdulillah Tim Patroli dari Sat Polairud Polres Pangkep berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang dimana pelaku penangkapan ikan dengan cara bius menggunakan bahan kimia diamankan 2 orang lelaki berinisial R (38) berasal dari warga Kec. Liukang Tangaya dan  lelaki S (39) berasal dari warga Kec. Liukang Tangaya Kab. Pangkep serta barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) buah botol bekas dengan masing-masing berisi cairan kimia jenis potasium dan 1 (satu) buah toples plastik yang di dalamnya berisi bubuk potasium terbungkus plastik warna putih dan 2 buah kantong jaring warna biru atau biasa disebut dengan (bunre)."ungkap Kasi humas 

    Untuk Pasal yang dikenakan dari 2 (dua) pelaku tersebut yakni Pasal 84 ayat (1) Subsider pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan lingkungannya" dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000, - (Satu miliar 200 juta rupiah)." Jelas Kasi Humas 

    Lanjut kata AKP Imran, S.H., "Sedangkan untuk pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis pukat hela kembar berpapan atau biasa di sebut Renreng, juga berhasil diamankan 2 orang pelaku yakni lelaki berinisial KM ( 31) warga Kab. Barru dan lelaki SH (53) warga yang berasal dari Kab. Barru dengan barang bukti yang diamankan yakni (1) satu unit kapal motor tanpa nama warna putih-hijau 24 PK sebanyakb2 mesin, 1 (satu) set alat tangkap Pukat Hela kembar berpapan atau biasa disebut dengan (Renreng) serta hasil tangkapan berupa ikan dan udang sebanyak kurang lebih 5 Kg, " jelasnya lagi. 

    Untuk pasal yang disangkakan dari pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Pukat Hela kembar berpapan (Renreng), yakni Pasal 85 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan. 

    Pasal 85 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memiliki menguasai membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia" dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, -(dua miliar rupiah). 

    Selain itu, Kasat Polairud, AKP Rodo Parulian Manik, S.T.K., melalui Kanit Gakkum Sat Polairud IPTU Abdul Samad, S.H., Mengatakan "Apabila nanti ditemukan adanya aktifitas penangkapan ikan dengan cara yang melanggar ketentuan hukum maka langsung dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku."tegasnya. 

    "Guna antisipasi adanya penangakapan ikan ilegal maka kami terus melakukan patroli di wilayah perairan ini dan juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat pesisir pulau agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum dalam menangkap ikan, " ujar Iptu Abdul Samad, S.H ( Herman Djide).

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Polres...

    Artikel Berikutnya

    Hari Kebangkitan Nasional ke 116, Direktur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Inovasi KANDAYYA dan WIN DIESEL Semen Tonasa Bersinar di Panggung Internasional
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Pengabdian Tanpa Batas, Kapus Kalmas Kurnia Gelar Kunker di Desa  Keliling Antar PuLau
    Pangdam XIV/Hsn Kunker di Brigif 11/Badik Sakti, Kodim 1405/Parepare dan Kodim 1421/Pangkep
    Kapolda Sulsel Buka Rapat Koordinasi Pembinaan SDM dan PNS Polri Polda Sulsel T.A. 2024
    H-1 Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih,  Polres Pelabuhan Makassar Bersama TNI Patroli Skala Besar Untuk Jamin Keamanan
    Beri Apresiasi Masa Pemerintahan Myl, Presiden RI Jokowi Sempat Hadir Resmikan Proyek Infrastruktur Jalan Daerah
    Pengabdian Tanpa Batas, Kapus Kalmas Kurnia Gelar Kunker di Desa  Keliling Antar PuLau
    Pangdam XIV/Hsn Kunker di Brigif 11/Badik Sakti, Kodim 1405/Parepare dan Kodim 1421/Pangkep
    Kasi Humas AKP Imran: Sat Reserse Polres Pangkep Ungkap Kasus Pencurian di Samalewa Bungoro 
    Gelar Jum'at Curhat,  Wakapolres Pangkep Kompol H. Muh. Thamrin Bangun Sinergitas  Bersama Kodim  1421/Pangkep Atasi Permasalahan Warga
    Innalilahi Wa Inna ilaihi Raji'un Alfatihah,  Puang Neny Berpulang ke Rahmatullah  akan di Kebumikan di Pekuburan Keluarga Batiling Desa Batara
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Ajak Pemuda Pulau Sabaru Wujudkan Pilkada Damai dengan Cooling System
    Cuaca Buruk, Kanit Binmas Polsek Liukang Tupabbiring Himbau Nahkoda Kapal Penumpang Waspada Berlayar 
    Pastikan Wilayah Binaan Aman Dan Kondusif Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya Sambangi Warganya
    Dilarang Tebang Pohon tapi Sudah Bayar SPPT Puluhan Tahun,  Warga Tondong Tallasa Pertanyakan  Areal  Hutan Lindung
    Ngaku Sebagai Dokter, Kasi Humas AKP Imran : Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

    Ikuti Kami