Pengemudi Mabuk Tabrak 3 Pengedara dan 1 Gerobak di Pangkep

    Pengemudi Mabuk Tabrak 3 Pengedara dan 1 Gerobak di Pangkep
    Pengemudi Mabuk Tabrak 3 Pengedara dan 1 Gerobak di Pangkep

    PANGKEP - Pengemudi mobil Toyota Avanza DP 1367 JC berinisial AZ ternyata dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras) ketika menabrak tiga pengendara motor dan 1 gerobak martabak, di jalan poros makassar-pare, Kabupaten Pangkep pada Selasa (04/06/2024). 

    "Akibat kejadian tersebut, tiga kendaraan, satu gerobak martabak mengalami kerusakan hingga dua orang dilarikan ke RSUD Batara Siang untuk mendapatkan perawatan dan satu orang meninggal dunia dalam perawatan, " ungkap Kasi Humas AKP Imran, S.H., Saat Press Release di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep, Jum'at, (07/06/2024). 

    Sebelumnya, Kasi Humas AKP Imran, S.H., menerangkan, kejadian tersebut berawal dari Kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan oleh AZ melaju dari arah selatan ke utara dan menabrak pengendara motor Honda Scoopy yang sementara parkir di pinggir jalan. 

    Setelah itu, Toyota Avanza melarikan diri kemudian menabrak pengendara motor Honda beat, diduga hilang konsentrasi sehingga menabrak gerobak martabak dan terus melarikan diri. 

    Sesampainya di Perepatan lampu merah Bungoro, pelaku AZ yang mengemudikan Toyota Avanza tersebut menabrak pengendara motor Honda Revo yang sedang berhenti menunggu lampu tanda lalu lintas, akibatnya korban mengalami luka Practur pada paha kanan dan kemudian mendapat perawatan di RSUD Batara Siang Pangkep. " Sambungnya. 

    AKP Imran, S.H., juga menerangkan bahwa "Pelaku AZ awalnya minum ballo (tuak) di kampung Kabba, Kecamatan Minasatene sejak siang dan menjelang Maghrib sekitar pukul 18.00 WITA lanjut minum bir di cafe 25 sekitar kurang lebih 4 jam, di Kampung Mattampa, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Selanjutnya meninggalkan lokasi menuju BRI Cabang dengan tujuan mengambil uang di ATM untuk bayar rental mobil. Ia bersama kawannya yaitu Rizal, Daddi, dan Lilis turun dari mobil dan Pelaku AZ tinggal sendiri di mobil, namun setelah kembali sudah tak mendapati mobil yang ia tumpangi, " jelasnya. 

    AKP Imran, S.H., menegaskan " Tersangka di  disangkakan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan dijerat hukuman penjara 

    Pasal 310 ayat (3): "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta". 

    Pasal 310 ayat (4): "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta".( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Kepedulian Kebersihan Lingkungan, ...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 1421-04/Labakkang Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Polsek Liukang Tangaya Hadiri Audit Kinerja Tahap II Tahun 2024 oleh Tim Itwasda Polda Sulsel
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Koramil 1421 - 08/LK Tangaya Bersama Masyarakat Desa Padang Lampe Laksanakan Karya Bhakti 
    Gelar Commander Wish , Kapolda Sulsel  Irjen Pol Yudhiawan Berharap Kepada Personel Kerja dengan Baik dan Penuh Keihklasan 
    Sebar 5.000 Paket Sembako, NCS Polri Minta Masyarakat Lampung Gelorakan Pilkada Damai
    Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Bersama Media.
    Mantapkan Pelayanan Kesehatan, Kapus Bungoro Darwis : Imunisasi Berperan Besar Ciptakan Masyarakat Sehat
    Jelang Pilkada, Polsek Bungoro Tingkatkan Patroli Dialogis di Pemukiman dan Area Rel Kereta Api
    Pengabdian Tanpa Batas, Kapus Kalmas Kurnia Gelar Kunker di Desa  Keliling Antar PuLau
    STKIP Pangkep Gelar Workshop Hadirkan Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin Sebagai Narasumber
    Demi Pengabdian Untuk Negara, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripu Hasalim Pantau Kondisi Keamanan Warga di Pulau Terpencil 
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 di Alun-Alun Kabupaten Pangkep
    Cuaca Buruk, Kanit Binmas Polsek Liukang Tupabbiring Himbau Nahkoda Kapal Penumpang Waspada Berlayar 
    Pastikan Wilayah Binaan Aman Dan Kondusif Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya Sambangi Warganya
    Dilarang Tebang Pohon tapi Sudah Bayar SPPT Puluhan Tahun,  Warga Tondong Tallasa Pertanyakan  Areal  Hutan Lindung
    Ngaku Sebagai Dokter, Kasi Humas AKP Imran : Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
    Wujudkan Pangkep Sehat, Babinsa Koramil 1421-04/Labakkang Laksanakan Pendampingan Posyandu. 

    Ikuti Kami