Polres Pangkep Gelar Press Release, Kasi Humas AKP Imran : Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga

    Polres Pangkep Gelar Press Release, Kasi Humas AKP Imran : Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
    Polres Pangkep Gelar Press Release, Kasi Humas AKP Imran : Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga 

    PANGKEP - Polres Pangkep Polda Sulsel menggelar Press Release Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berlangsung di Aula Mapolres Pangkep. Jum'at (13/9/24). 

    Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH., Bersama Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pangkep, Bripka Hidayat Hasan Basri menjelaskan pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dimana seorang ayah berinisial JA (37) tega menganiaya anak kandungnya sendiri berinisial MRW yang berumur 4 tahun dengan menggunakan sapu lidi lantaran kesal melihatnya makan biskuit di atas tempat tidur. 

    Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Andi Mappe Timbuseng Kelurahan Bontoa Kecamatan Minaste’ne Kabupaten Pangkep, Sulsel, Sabtu 7 September  2024. pukul 18.30 Wita. 

    Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., menjelaskan, bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat pelaku mendapat laporan dari anaknya (kakak korban) sehingga  melihat dan menarik korban dari atas kasur kapuk ke atas kasur springbed sambil mengatakan “KENAPAKO MAKAN BISKUIT DI TEMPAT TIDUR, BANYAK NANTI SEMUT” lalu tersangka mengambil sapu lidi, kemudian memukul korban menggunakan sapu lidi berulang kali sehingga korban menangis kesakitan.” ujarnya. 

    Korban MRW (4) mengalami luka lecet pada bibir, luka lebam pada bawah mata kanan, luka memar pada telinga, luka memar pada pipi sebelah kiri, luka memar pada pundak kanan, luka memar pada lengan kanan, luka memar pada lengan kanan, luka memar pada pinggang serta luka memar pada betis kanan. 

    Akibat kejadian tersebut, isteri tersangka, berinitial NA (30) melapor ke polisi, sementara tersangka, JA (37) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pangkep. 

    Tersangka diduga melanggar pasal 44 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp15juta.( Abrar)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kanit Binmas Polsek Liukang Tangaya Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Polsek Liukang Tangaya Hadiri Audit Kinerja Tahap II Tahun 2024 oleh Tim Itwasda Polda Sulsel
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Koramil 1421 - 08/LK Tangaya Bersama Masyarakat Desa Padang Lampe Laksanakan Karya Bhakti 
    Gelar Commander Wish , Kapolda Sulsel  Irjen Pol Yudhiawan Berharap Kepada Personel Kerja dengan Baik dan Penuh Keihklasan 
    Sebar 5.000 Paket Sembako, NCS Polri Minta Masyarakat Lampung Gelorakan Pilkada Damai
    Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Bersama Media.
    Mantapkan Pelayanan Kesehatan, Kapus Bungoro Darwis : Imunisasi Berperan Besar Ciptakan Masyarakat Sehat
    Jelang Pilkada, Polsek Bungoro Tingkatkan Patroli Dialogis di Pemukiman dan Area Rel Kereta Api
    Pengabdian Tanpa Batas, Kapus Kalmas Kurnia Gelar Kunker di Desa  Keliling Antar PuLau
    STKIP Pangkep Gelar Workshop Hadirkan Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin Sebagai Narasumber
    Demi Pengabdian Untuk Negara, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripu Hasalim Pantau Kondisi Keamanan Warga di Pulau Terpencil 
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 di Alun-Alun Kabupaten Pangkep
    Cuaca Buruk, Kanit Binmas Polsek Liukang Tupabbiring Himbau Nahkoda Kapal Penumpang Waspada Berlayar 
    Pastikan Wilayah Binaan Aman Dan Kondusif Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya Sambangi Warganya
    Dilarang Tebang Pohon tapi Sudah Bayar SPPT Puluhan Tahun,  Warga Tondong Tallasa Pertanyakan  Areal  Hutan Lindung
    Ngaku Sebagai Dokter, Kasi Humas AKP Imran : Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
    Wujudkan Pangkep Sehat, Babinsa Koramil 1421-04/Labakkang Laksanakan Pendampingan Posyandu. 

    Ikuti Kami